logo PA.png

Written by Super User on . Hits: 3449

 

Prosedur Penanganan Perkara di Pengadilan Agama

Berikut adalah jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama beserta prosedur penanganannya:


A. Cerai Gugat

  1. Pengajuan Gugatan
    Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Unaaha.

  2. Isi Surat Gugatan
    Surat gugatan memuat:

    • Identitas Penggugat (nama, umur, pekerjaan, dan alamat)

    • Posita: uraian fakta kejadian dan dasar hukum

    • Petitum: tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan

  3. Gugatan Tambahan
    Gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, hadhanah, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian.

  4. Biaya Perkara
    Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Konawe Selatan. Bagi pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan perkara secara prodeo (cuma-cuma).

  5. Pemanggilan Sidang
    Setelah perkara didaftarkan, Penggugat dan Tergugat akan dipanggil oleh juru sita sekurang-kurangnya 3 hari kerja sebelum sidang.

    • Jika tidak berada di tempat, panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa.

    • Jika Tergugat ghaib, pemanggilan dilakukan melalui pengumuman radio sebanyak dua kali (jarak 1 bulan), dan sidang dilaksanakan minimal 3 bulan setelah pengumuman kedua.

  6. Persidangan
    Pada sidang pertama diupayakan perdamaian dan dilanjutkan dengan proses mediasi apabila kedua pihak hadir. Jika tercapai perdamaian, perkara dicabut.

  7. Putusan
    Putusan dapat berupa:

    • Gugatan dikabulkan

    • Gugatan ditolak

    • Gugatan tidak dapat diterima (NO)

  8. Akta Cerai
    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai, baik secara langsung maupun melalui kuasa khusus.


B. Cerai Talak

  1. Pengajuan Permohonan
    Pemohon mengajukan permohonan cerai talak kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha, secara tertulis atau lisan.

  2. Isi Permohonan
    Memuat:

    • Identitas Pemohon dan Termohon

    • Posita (fakta kejadian dan dasar hukum)

    • Petitum (permohonan yang diminta)

  3. Permohonan Tambahan
    Permohonan hadhanah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama dapat diajukan bersamaan.

  4. Biaya Perkara
    Panjar biaya perkara dibayar melalui Bank BRI sesuai SKUM. Pemohon yang tidak mampu dapat mengajukan prodeo dengan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa diketahui Camat.

  5. Pemanggilan Sidang
    Panggilan dilakukan oleh juru sita minimal 3 hari kerja sebelum sidang.

    • Termohon di luar wilayah: melalui bantuan Pengadilan Agama setempat

    • Termohon ghaib: melalui pengumuman radio

    • Termohon di luar negeri: melalui Kedutaan RI (minimal 6 bulan sebelum sidang)

  6. Persidangan dan Mediasi
    Dalam pemeriksaan perkara dilakukan upaya perdamaian dan mediasi jika para pihak hadir.

  7. Putusan dan Ikrar Talak
    Jika putusan izin ikrar talak telah berkekuatan hukum tetap, pengadilan menetapkan sidang pengucapan ikrar talak.

  8. Akta Cerai
    Setelah ikrar talak diucapkan, Akta Cerai dapat diambil pada hari yang sama.


C. Gugatan Harta Bersama

  1. Penggugat mengajukan gugatan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Unaaha.

  2. Membayar panjar biaya perkara melalui Bank BRI sesuai SKUM (atau prodeo bagi yang tidak mampu).

  3. Gugatan harus memuat uraian objek sengketa secara rinci (ukuran, batas, merek, tahun, warna, dan identitas lainnya).

  4. Setelah pendaftaran, para pihak menunggu panggilan sidang.

  5. Persidangan diawali dengan upaya perdamaian dan mediasi.

  6. Para pihak dapat menggunakan jasa advokat atau kuasa insidentil.

  7. Tahapan persidangan:

    • Pembacaan gugatan

    • Jawaban

    • Replik dan duplik

    • Pembuktian dan pemeriksaan setempat

    • Kesimpulan

    • Putusan


D. Gugatan Waris

  1. Gugatan diajukan oleh ahli waris ke Pengadilan Agama, dapat menggunakan kuasa hukum.

  2. Disertai dokumen pendukung seperti:

    • Surat kematian pewaris

    • Silsilah ahli waris

    • Bukti kepemilikan objek sengketa

  3. Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama sesuai lokasi objek sengketa.

  4. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI atau prodeo bagi yang tidak mampu.

  5. Proses persidangan meliputi mediasi, pemeriksaan perkara, pembuktian, hingga putusan.

  6. Jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian yang dikuatkan dalam putusan.


E. Isbat Nikah (Voluntair)

  1. Permohonan diajukan oleh suami-istri, salah satunya, anak, wali nikah, atau pihak berkepentingan.

  2. Diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili pemohon.

  3. Dapat digabung dengan perkara perceraian.

  4. Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan prodeo.

  5. Perkara diumumkan melalui media selama 14 hari sebelum sidang.

  6. Jika dikabulkan, Pengadilan Agama menerbitkan Penetapan Isbat Nikah.

  7. Salinan penetapan diserahkan ke KUA setempat untuk penerbitan Buku Nikah.


Dokumen ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai prosedur berperkara di Pengadilan Agama secara ringkas, sistematis, dan mudah dipahami.

 

PTSP Online PA Kolaka