PA Kolaka Laksanakan Pemeriksaan Saksi Perkara Cerai Gugat Secara Telekonferensi dengan PA Balikpapan

Kolaka, 5 November 2026 – Pengadilan Agama Kolaka Kelas IB melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara cerai gugat dengan memanfaatkan fasilitas persidangan jarak jauh secara telekonferensi, bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Agama Kolaka, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi yang dihadirkan berada di Pengadilan Agama Balikpapan, sementara proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Agama Kolaka. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara jarak jauh ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung kelancaran proses penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.
Melalui fasilitas telekonferensi, Majelis Hakim dapat melaksanakan pemeriksaan saksi tanpa mengharuskan saksi hadir secara langsung di Pengadilan Agama Kolaka. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pihak, khususnya ketika saksi berada di wilayah hukum pengadilan yang berbeda dan memiliki keterbatasan untuk hadir secara langsung.
Pelaksanaan sidang ini didukung oleh kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi, termasuk perangkat audiovisual dan jaringan internet, sehingga komunikasi antara Pengadilan Agama Kolaka dan Pengadilan Agama Balikpapan dapat berlangsung dengan baik dan lancar.
Pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan merupakan bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan saksi secara telekonferensi juga mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam mengikuti perkembangan teknologi guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan terlaksananya persidangan ini, Pengadilan Agama Kolaka terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan peradilan yang modern, profesional, transparan, dan akuntabel. Created By Rifaldi

