Pengadilan Agama Kolaka Laksanakan Sidang Telekonferensi dengan Pengadilan Agama Parigi

Kolaka, Rabu, 28 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kolaka melaksanakan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Parigi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Pelaksanaan persidangan ini merupakan bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
Sidang telekonferensi menjadi salah satu bentuk pemanfaatan sarana komunikasi elektronik untuk mendukung kelancaran proses persidangan antara satuan kerja peradilan. Melalui fasilitas ini, koordinasi dan pelaksanaan agenda persidangan dapat dilakukan tanpa mengharuskan seluruh pihak berada di lokasi yang sama secara fisik.
Pelaksanaan sidang secara telekonferensi membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi, termasuk perangkat komputer, kamera, mikrofon, jaringan internet, serta dukungan teknis agar komunikasi audiovisual antara kedua pengadilan dapat berlangsung dengan baik.
Bagi Pengadilan Agama Kolaka, pelaksanaan sidang telekonferensi ini menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam menunjang tugas peradilan. Penggunaan teknologi diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan sekaligus mendukung pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Kolaka senantiasa berkomitmen untuk mendukung modernisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara, kelancaran proses persidangan, serta prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui pelaksanaan sidang telekonferensi bersama Pengadilan Agama Parigi ini, diharapkan pemanfaatan teknologi informasi dalam lingkungan peradilan agama semakin optimal sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Created By Rifaldi

