MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (1).jpg

on . Hits: 27

PA Kolaka Laksanakan Peletakan Sita Eksekusi atas Objek Perkara di Kelurahan Lamokato

 sita eksekusi.jpg

Kolaka, 3 September 2026 — Pengadilan Agama Kolaka melaksanakan peletakan sita eksekusi terhadap objek perkara sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan dan surat bantuan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Agama Makassar.

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, berdasarkan Berita Acara Peletakan Sita Eksekusi Nomor 7/Pdt.G/2026/PA.Mks. Kegiatan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kolaka, Salahudin, S.H.I., M.H., berdasarkan Surat Nomor 341/PAN.PA.W20-A1/HK.2.6/IV/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Bantuan Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA.Mks.

Pelaksanaan peletakan sita eksekusi tersebut juga merujuk pada Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA.Mks tanggal 21 Juli 2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kolaka Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PA.Mks tanggal 21 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, Panitera PA Kolaka didampingi oleh dua orang saksi, yaitu Asep Kurniawan, S.H.I., M.H. dan Sofian, S.H. Keduanya turut menyaksikan secara langsung proses peletakan sita eksekusi di lokasi objek perkara.

Peletakan Sita terhadap Tanah Seluas 1.734,47 M²

Objek yang dilakukan peletakan sita eksekusi berupa tanah seluas 1.734,47 m² (seribu tujuh ratus tiga puluh empat koma empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka, Lingkungan III, RT 002/RW 003, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Panitera PA Kolaka terlebih dahulu menyampaikan maksud kedatangan serta memperlihatkan dokumen terkait pelaksanaan eksekusi kepada pihak yang berada di lokasi.

Pada saat pelaksanaan, Panitera bertemu dan berkomunikasi dengan kuasa para Pemohon Eksekusi serta Kasi Pemerintahan Kelurahan Lamokato. Selanjutnya, kepada pihak terkait disampaikan bahwa objek tersebut telah dilakukan peletakan sita eksekusi berdasarkan penetapan pengadilan.

Sesuai berita acara, batas-batas objek yang diletakkan sita eksekusi tersebut juga dijelaskan di lokasi, meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat.

Penegasan Status Objek Sita

Dalam proses tersebut, pihak yang menguasai objek telah diberikan pemberitahuan mengenai status sita eksekusi. Disampaikan pula bahwa terhadap barang yang telah diletakkan sita tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan atau dihilangkan dari penguasaan, termasuk melalui tindakan seperti penjualan dan bentuk pengalihan lainnya.

Selain itu, pemberitahuan mengenai pelaksanaan sita eksekusi juga disampaikan kepada Lurah Lamokato agar dapat diketahui oleh masyarakat serta kepada Kepala BPN Kabupaten Kolaka untuk selanjutnya dicatatkan ke dalam register yang tersedia sesuai ketentuan.

Pelaksanaan peletakan sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan penetapan pengadilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Setelah seluruh rangkaian pelaksanaan selesai, Berita Acara Peletakan Sita Eksekusi kemudian dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Kolaka, saksi, serta pihak terkait yang hadir dalam pelaksanaan tersebut.

Melalui pelaksanaan eksekusi yang tertib dan sesuai prosedur, Pengadilan Agama Kolaka terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan setiap pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Created By Rifaldi

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka