PA Kolaka Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Aula Kecamatan Tirawuta

Tirawuta, 13 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kolaka kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Aula Kecamatan Tirawuta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kolaka dalam memberikan akses pelayanan hukum dan keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak dan akses untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kolaka.

Dalam pelaksanaannya, proses persidangan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat yang mengikuti persidangan mendapatkan pelayanan sebagaimana persidangan yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Agama Kolaka.
Pemilihan Aula Kecamatan Tirawuta sebagai lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kolaka terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan berkeadilan. Sidang di luar gedung menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan prinsip keadilan untuk semua.
Pengadilan Agama Kolaka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan. Created By Rifaldi

