Pengadilan Agama Kolaka Teken MoU POSBAKUM BKEN Kendari Tahun 2026
Kolaka, 6 Januari 2026
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Kolaka melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) BKEN Kendari untuk Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Kolaka dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi.
Melalui kerja sama ini, POSBAKUM BKEN Kendari akan memberikan layanan berupa konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, serta informasi prosedur berperkara bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kolaka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Agama Kolaka menyampaikan bahwa keberadaan POSBAKUM memiliki peran strategis dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Sementara itu, pihak POSBAKUM BKEN Kendari menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum secara optimal, profesional, dan berintegritas selama masa kerja sama Tahun 2026.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pengadilan Agama Kolaka berharap sinergi dengan POSBAKUM BKEN Kendari dapat semakin memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, mendukung pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju WBBM, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Created By Rifaldi Pratama, S.Kom.

