Pengadilan Agama Kolaka Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Tirawuta

Kamis, 13 November 2025
KUA Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur
Pengadilan Agama Kolaka kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, dengan agenda pemeriksaan perkara isbat nikah dan perkara keperdataan lainnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan agar tetap dapat memperoleh pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan biaya ringan, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran peradilan agama secara langsung di wilayah mereka, serta memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Kolaka, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik yang berkeadilan. Created By Rifaldi Pratama, S.Kom.

