Yurisdiksi atau yang dikenal dengan Wliayah Hukum Pengadilan Agama Kolaka, meliputi 2 [dua] Kabupaten, yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur.
1. Kabupaten Kolaka
Terdiri dari 12 kecamatan, yakni:
- Kecamatan Toari
- Kecamatan Baula
- Kecamatan Kolaka
- Kecamatan Latambaga
- Kecamatan Pomalaa
- Kecamatan Samaturu
- Kecamatan Tanggetada
- Kecamatan Watubangga
- Kecamatan Wolo
- Kecamatan Wundulako
- Kecamatan Polinggona
- Kecamatan Iwoimendaa
2. Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka Timur Terdiri dari 11 kecamatan, yakni :