logo PA.png

Written by Super User on . Hits: 3355

SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOLAKA

Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Sebagai bagian dari lembaga yudikatif, Pengadilan Agama bertugas melayani masyarakat pencari keadilan bagi yang beragama Islam, dan juga yang tidak beragama Islam, tetapi menundukkan diri pada hukum Islam. Dasar kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pengadilan Agama Kolaka berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan. (Download SK)

Pengadilan Agama terbentuk di Kolaka pada tahun 1971 dengan berkantor sementara (menumpang) di gedung Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) Kabupaten Kolaka selama lebih kurang 1 (satu) tahun. Kemudian pindah dari rumah ke rumah penduduk selama 6 (enam) kali hingga tahun 1979. Di tahun 1979 tersebut Pengadilan Agama Kolaka menempati kantor (baru) dengan berstatus "Balai Sidang" dan diresmikan oleh K.H. Saleh Taha, yang ketika itu beliau menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Ujung Pandang yang  sekarang populer dengan sebutan PTA Makassar.

Berjalannya waktu, untuk maksimalnya pelayanan kepada masyarakat, gedung kantor Pengadilan Agama Kolaka dibangun di atas tanah seluas 396 meter persegi, dengan luas gedung kantor 360 meter persegi yang terletak di Jalan Pemuda No. 132, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kemudian, sejak berdirinya kantor baru, saat ini kantor (lama) tersebut telah beralih fungsi menjadi Mess Pengadilan Agama Kolaka, sesuai Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor 20/BUA/SK/II/2012, tanggal 27 Februari 2012.

Sekarang Kantor Pengadilan Agama Kolaka (baru) telah digunakan. Alamatnya berada di Jalan Pemuda No. 346, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Kantor Pengadilan Agama Kolaka berlantai dua sesuai prototype Mahkamah Agung tersebut dibangun di atas tanah seluas 4.000 meter persegi, dengan luas gedung kantor 3.000 meter persegi. 

Dengan hadirnya gedung yang baru Pengadilan Agama Kolaka ini, maka secara tidak langsung kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kolaka semakin mudah terwujud.

Saat ini, wilayah hukum Pengadilan Agama Kolaka meliputi 2 (dua) Kabupaten, yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) kabupaten termasuk Kolaka Utara. Adapun dua kabupaten yang menjadi area yurisdiksi Pengadilan Agama yakni :

  1. Kabupaten Kolaka
  2. Kabupaten Kolaka Timur

Sedang untuk Kabupaten Kolaka Utara telah memiliki kantor Pengadilan Agama sendiri yakni, Pengadilan Agama Lasusua, yang operasionalnya diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung pada akhir tahun 2018 di Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

PTSP Online PA Kolaka