logo PA.png

on . Hits: 425

“Rabu Berkah Sengketa Harta Bersama dan Cerai Gugat Berhasil Damai”

WhatsApp Image 2021-03-17 at 09.36.16.jpeg

Rabu, 17 Maret 2021 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kolaka, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan perdamaian atas perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 99/Pdt.G/2021/PA.Klk dan perkara Cerai Gugat Nomor 103/Pdt.G/2021/PA.Klk dengan Hakim Mediator Kamariah Sunusi, SH.,M.H.

1.jpg

Foto 1 : Penggugat menandatangani Kesepakatan perdamaian pada perkara Gugatan Harta Bersama

2.jpg

Foto 2 : Tergugat menandatangani Kesepakatan perdamaian pada perkara Gugatan Harta Bersama

Untitled.png

Sepekan sebelumnya, yaitu Pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, pada perkara Harta Bersama mediator telah memediasi Penggugat dan Tergugat yang masing-masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Proses Mediasi yang menggunakan waktu sekitar 3 (tiga) jam akhirnya membuahkan hasil.. Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan damai baik terkait harta bersama yang meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak yang terdiri dari 4 obyek tanah perkebunan dan 1 (satu) unit rumah maupun terkait pengasuhan anak dan nafkah anak Penggugat dan Tergugat. Kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam Akta perdamaian (Akta Van Dading).

Begitupun pada perkara Cerai gugat pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, mediator berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat, dengan beberapa kesepakatan antara keduanya. Yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan Penggugat dan Tergugat kembali rukun dan mencabut gugatannya.

5.jpg

Foto bersama Penggugat, Tergugat, dan Hakim Mediator perkara Cerai Gugat

Rabu berkah, Hakim Mediator, Kamariah Sunusi, S.H.,M.H. berhasil memediasi perkara Gugat Harta Bersama dan Cerai Gugat. Mediator berhasil meyakinkan para pihak untuk berdamai karena menciptakan perdamaian adalah perbuatan yang mulia, dan damai itu indah.

Ditengah Pandemi covid-19 keberhasilan Mediasi merupakan salah satu prestasi yang patut diapresiasi, megingat para pihak tidak lagi harus ke pengadilan untuk melaksanakan persidangan meskipun persidangan dilangsungkan secara elektronik atau e-court namun ada beberapa agenda dari persidangan yang tetap mewajibkan para pihak secara fisik untuk hadir dipersidangan, sehingga dengan dengan keberhasilan mediasi ini para pihak dapat menghindarkan diri untuk beraktivitas diluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain meskipun PA Kolaka telah menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), namun membatasi aktifitas diluar rumah adalah ikhtiar yang jitu untuk memutus mata rantai covid-19.

Menurut Mediator, keberhasilan Mediasi ini semata-mata atas izin Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya dengan jalan perdamaian.

keberhasilan Mediasi atas kedua perkara ini semoga menjadi motivasi kepada para Mediator Pengadilan Agama Kolaka untuk memaksimalkan pelaksanaan mediasi dan menyelesaikan sengketa di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kolaka; (ILB)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka