Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor4 Tahun 2004 tetang kekuasaan Kehakiman pasal2 dan pasal13ayat(1) dan keputusan PresidenRI Nomor 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, Adminstrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI,maka penyelenggaraan organisasi yustisial dan non yustisial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan kesekretariatan Peradilan. Adapun struktur Pengadilan Agama Kolaka terdiri dari:
Adapun struktur Pengadilan Agama Kolaka terdiri dari:
- Ketua;
- WakilKetua
- Hakim
- Panitera
- Sekretaris
- Panitera Muda hukum
- Panitera Muda permohonan
- Panitera Muda Gugatan
- Subbag Umum & Keungan
- Subbag Kepegawaian
- Subbag Prencanaan, IT & Pelaporan
- Panitera Pengganti
- Jurusita Pengganti
- Kelompok Pungsional Arsiparis
- Kelompok Pungsional Pustakawan
- Kelompok Pungsional Bendahara
Adapun Uraian Tugas Pejabat /Pegawai Pengadilan Agama Kolaka sbb :
1. NamaJabatan : Ketua Pengadilan Agama Kolaka
Tugas:
Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggarany apelaksanaan tugas Pengadilan Agama Kolaka dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra serta wibawa Badan Peradilan Agama di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka;
Uraian Tugas:
- Merumuskan kebijaksanaan Pengadilan Agama Kolaka dalam rangka penjabaran/pelaksanaan kebijaksanaan/Program Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Kendari dan Mahkamah Agung;
- Melaksanaan fungsi manajemen yaitu :merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksaaan tugas baik teknis maupun administratif di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka dengan baik, serasi dan selaras;
- Bertanggung jawabatas pembinaan karier, organisasi dan administrasi Pengadilan AgamaKolaka;
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, IKAHI, DHARMA YUKTI KARINI, KOPERASI, PPIHIM, PTWP dan lain-lain, dilingkungan Pengadilan AgamaKolaka;
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka regenerasi pimpinan/pejabat dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka;
- Menjalin hubungan kerjasama yang baikantar instansi terkait dalam rangka kelancaran tugas Pengadilan Agama Kolaka;
- Memberikan keterangan dan pertimbangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pokok Peradilan Agama Kolaka kepada instansi Pemerintah maupun masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kolaka, apabila diminta;
- Melaporkan pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Kolaka kepada pimpinan pusat (Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Agama Kendari);
- Melaksanakan tugas pokok Ketua Pengadilan Agama Kolaka sebagaimana tercantum dalam Buku KumpulanPedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan (BukuI–II);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pusat dan Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Tugas Teknis Peradilan :
- Menetapkan/memutuskan hari-hari ketentuan untuk melakukan persidangan pe
- Menetapkan panjar biaya pe
- Membagi perkara gugatan/permohonan kepada Hakim untuk disidangkan.
- Menunjuk Hakim untuk mencatat gugatan/permohonansecara lisan.
- Memerintahkan kepada JurusitaPengganti untuk melakukan teguran(anmaning).
- Menentukan/memimpinserta mengawasi ekseku
- Menetapkan biaya jurusita/biaya ekseku
- Menetapkan pelaksanaan lelang/tempatlelang;
- Menyediakan buku khusus untuk anggota Hakim Majelis yang isinya menyatakan berbeda pendapat dengan kedua anggota Majelis lainya.
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim/Panitera Pengganti dan mengisi evaluasi secara periode ke PengadilanTinggi Agama.
- Meneruskan Surat Edaran Mahkamah Agung dan surat Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi agama yang berkaitan dengan perkara kepada para Hakim/Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda /Panitera Pengganti dan Jurusita.
2. Nama Jabatan : Wakil Ketua
Tugas:
Memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Kolaka dengan baik dan menjaga terpeliharanya citra serta wibawa Badan Peradilan Agamadi lingkungan Pengadilan Agama Kolaka;
Uraian Tugas:
- Melaksanakan tugas Ketua Pengadilan Agama Kolaka, apabilaKetua berhalangan;
- Membantu Ketua Pengadilan Agama Kolaka dan menyusun program kerja, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku Hakim,Para Pejabat dan karyawan baik kepaniteraan maupun kesekretariatan pada Pengadilan Agama Kolaka;
- Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Hakim Pengawas Bidang dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka;
- Mengevaluasi laporan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Bidang sertabersama-samamerumuskan pemecahan masalah yangdihadapi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas wakil ketua kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama
NamaJabatan : H a k i m
T ugas:
- Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yangdiajukan kepadanya serta memutus sesuai undang-undang dan peraturanyang berlaku dalam perkara tingkat pertama di lingkungan Pengadilan Agama Kolaka;
- Melakukan pembinaandan pengawasan yang ditugaskan oleh pimpinan
- Pengadilan AgamaKolaka;
- Melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas Bidan
Uraian Tugas:
- Mendampingi Hakim Ketua Majelis dalam persidangan perkara di tingkat pertama;
- Mempelajari berkas perkara yang akan disidangkan
- Bersama-sama dengan Ketua Majelis Hakim :memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama;
- Membuat konsep putusan perkara yang ditugaskan kepadanya oleh Ketua Majelis;
- Memberikan pertimbangan/pendapat kepada pimpinan Pengadilan Agama Kolaka mengenai penyelenggaraan administrasi peradilan serta pelaksanaan eksekusi pada PengadilanAgama Kolaka sesuai bidang masing-masing selaku Hakim Pengawas Bidang;
- Melakukan pengawasandan pembinaanyang ditugaskan olehPimpinan Pengadilan Agama Kolaka mengenai penyelenggaraan administrasi peradilan serta pelaksanaan eksekusi pada Pengadilan Agama Kolaka sesuai bidang masing-masing selakuHakim Pengawas Bidang;
- Melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan bidang masing-masing kepada pimpinan Pengadilan Agama Kolaka;
- Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh pimpinan Pengadilan Agama
NamaJabatan : Panitera
Tugas:
Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugasnya,memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan dalam hal memberikan pelayanan tehnis di bidang administrasi perkara dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka berdasarkan peraturanperundang-undanganyangberlaku.
Uraian Tugas:
- Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun program kerja dibidang Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Kolaka
- Mengorganisasikan,melaksanakan,mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kepaniteraan sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan dan kebijakan pimpinan/Ketua Pengadilan Agama Kolaka;
- Membimbing dan membina bawahan dalam rangka meningkatkan disiplin dan prestasi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku;
- Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara,putusan dokumen, buku daftar/register,biaya perkara,dan surat-suratlainnya yangdisimpan di kepaniteraan;
- Mempersiapkan danmengelola bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka perumusan kebijaksanaan pimpinan/KetuaPengadilan Agama Kolaka;
- Melaksanakan tugas selaku coordinator tindaklanjut hasil pengawasan pada PengadilanAgamaKolaka;
- Mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan perkara ditingkat pertama
- Melaporkan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas kepaniteraan sebagai bahan evaluasi;
- Melegalisir surat-surat yang akandijadikan bukti di dalam persidangan dan surat-surat lain yang dianggap perlu dalam administrasi umum.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/Ketua Pengadilan Agama
Nama Jabatan : Sekretaris
Tugas:
Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugasnya,memimpin pelaksanaan tugas Kesekretaritan dalam hal memberikan pelayanan di bidang administrasi umum dilingkungan Pengadilan Agama Kolaka berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
Tugas
- Membuat rencana umum Pengadaan
- Membuat SK Pengelolah Keuangan
- Melakukan monitoring dan Pengawasan Pengisian aplikasi komdanas
- Melakukan monitoring di bidang umum dan keuangan, Kepegawaian dan Ortala dan bagian perencanaan, IT dan Pelaporan
- Mengikuti rapat Baperjakat
- Memonitoring pembuatan Program kerja
- Memonitoring penyusunan laporan tahunan
- Memonitoring penyusunan LAKIP
- Memonitoring penyusunan RKA-KL
- Membuat dan memberikan penilaian sasaran kerja Pegawai (SKP) kepada Ka.Subbag-Ka.Subbag
- Memberikan paraf terhadap surat Dinas keluar tentang urusan kesekretariatan yang akan ditanda tangani oleh Ketua
- Membuat SK Pejabat Pengadaan
NamaJabatan : Wakil Panitera
Tugas:
Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaannya dan pengorganisasiannya serta membantu Panitera dalam memimpin,menyelenggarakan tugas dibidang Administrasi Kepaniteraan yang meliputi pelayanan administrasi perkara, mengurus daftar/register perkara, menyusun statistik, dokumentasi perkara, laporan perkara dan menyelenggarakan administrasi Perkara
Uraian Tugas:
- Membantu Panitera untuk secara langsung memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan Pengadilan AgamaKolaka;
- Melaksanakan tugas paniteraa pabila Panitera berhalangan;
- Menyusun program kerja kepaniteraan;
- Membagi tugas dan menetapkan penanggung jawab kegiatan kepaniteraan;
- Menggerakkan dan mengarahkan kegiatan kepaniteraan;
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas kepaniteraan;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepaniteraan;
- Membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas dan membina hubungankerja;
- Mendampingi/membantu MajelisHakim dalam persidangan perkara di tingkat pertama;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepaniteraan kepada atasan langsung sebagai bahan evaluasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/Ketua Pengadilan Agama Kolaka.
NamaJabatan : Panitera Muda Gugatan
Tugas:
Memimpin Kepaniteraan Gugatan, menyusun programkerja, membagi tugas, memberi petunjuk,membimbing dan memeriksa hasil kerjabawahan, mempertimbangkan izin cuti, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam rangka pelaksanaan sebagian program kerja Wakil Panitera, persiapan Administrasi persidangan perkara gugatan, memonitor penyimpanan berkas perkara gugatan yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan;
Uraian Tugas:
- Memimpin Kepaniteraan Gugatan dengan jalan merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan, mengontrol dan mengevaluasi
- Pelaksanaan urusan administrasi perkara gugatan,persiapan persidangan perkara gugatan memonitor penyimpanan berkas perkara gugatanyang masih berjalan dan urusan lainyang berhubungan dengan perkara gugatan agar staf Kepaniteraan gugatan mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien;
- Menyusun program kerja kegiatan Kepaniteraan Gugatan dengan jalan menjabarkan program kerja WakilPanitera kedalam tugas-tugas tehnisdan menuangkan pada rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
- Membagi tugas kepada bawahan dilingkungan kepaniteraan Gugatan sesuai dengan tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan jalan mengadakan pengarahan langsung dalam pelaksanaan tugas agar bawahan mampu melaksanakan tugas dengan baik danbenar ;
- Membimbing bawahan dalam rangka melaksanakan tugas dengan jalan memberikan penjelsan-penjelasan dan motivasi agar bawahan bersedia meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik melalui pendidikan dan latihan maupun kepustakaan sehingga pada gilirannya mereka akan sanggup dan mampu memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan dengan cara meneliti data yang dicapai sebagai Pembina kepada bawahan;
- Memberikan penilaian kepada bawahan atas prestasi kerja yang telah dicapai sebagai Pembina kepada bawahan;
- Memberikan pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenaihal-halyang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Kepaniteraan
- Gugatan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan persidangan perkara gugatan dan memonitor berkas perkara gugatanyang sedang dalam proses ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/Ketua Pengadilan Agama Kolaka.
Nama Jabatan : Panitera Muda Permohonan
Tugas:
Memimpin Kepaniteraan Permohonan, menyusun program kerja, membagi tugas, memberi petunjuk, membimbing dan memeriksa hasil kerja bawahan, ,mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sertamelaksanakan tugas-tugas lainyang diberikan oleh atasan dalam rangka pelaksanaan sebagian program kerja WakilPanitera, persiapan Administrasi persidangan perkara permohonan,memonitor penyimpanan berkas perkara permohonan yang masih berjalan dan urusan lainyang berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
Uraian Tugas:
- Pelaksanaan Pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan
- Mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan
- Membuat berita acara sidang
- Pelaksanaan Registrasi Perkara Permohonan
- Mengetik Penetapan (Sita/ Ikrar)
- Melaksanakan Pemberkasan Perkara
- Pelaksanaan distribusi Perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada ketua majelis berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II
- Pelaksanaan Penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan pemberitahuan putusan tingkat banding
- Pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan Kasasi dan Peninjauan Kembali
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan Kepada Mahkamah Agung
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempuyai kekuatan hukum tetap
- Merekap perkara Permohonan
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekeuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
- Pelaksanaan urusan Tata usaha kepaniteraan
NamaJabatan : Panitera Muda Hukum
Tugas:
Menyusun program kerja, membagitugas, memberi petunjuk,membimbing dan memeriksa hasil kerja bawahan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan serta melaksanakan tugas-tugaslainyang diberikan olehatasan dalam rangka pelaksanaan sebagian program kerja WakilPanitera,persiapan Administrasi persidangan perkaragugatan, memonitor penyimpanan berkas perkara gugatan yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan Tanggung jawab Panitera Muda Hukum.
Uraian Tugas:
- Pelaksanaan Pengumpulan, pengelolaan dan Penyajian Data Perkara
- Pelaksanaan Penyajian Statistik Perkara
- Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Pelaksanaan Penyusunan dan Pengiriman laporan Perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanandan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerjasama dengan Arsip daerah untuk penitipan berkas perkara
- Penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat
- Pelaksanann fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
- Pelaksnaan persiapan penyelenggaraan persidangan
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan
- Pelaksanaan penyusunan berita Acara Sidang
- Pelaksanaan Penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkarasampai dengan perkara diputus dan diminutasi
NamaJabatan : Panitera Pengganti
Tugas:
Mencatat jalannya persidangan, mengetik putusan serta membantu Majelis Hakim dalam proses penyelesaian perkara tingkat pertama;
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari petunjuk pelaksanaan tugas ;
- 2. Mendampingi Hakim dalam persidangan dan mencatat semua yang terjadi pada bukucatatanPanitera;
- 3. Membuat konsep Berita Acara Persidangan dan mengetik setelah disetujui/parafKetua Majelis selambat-lambatnya tiga hari setelah persidangan;
- 4. Mengonsep surat permintaan bantuan pemanggilan pada Pengadilan agama lain serta membuat surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kelancaran proses persidangan;
- 5. Memgetik Putusan/Penetapan Pengadilan Agama;
- 6. Membantu Hakim untuk meminutasi berkas perkara;
- 7. Melaporkan kepada Meja II tentang perubahan-perubahan dan perkembangan persidangan untuk bahan pencatatan dalam Register Perkara yang bersangkutan;
- 8. Turut bertanggungjawab terhadap berkas perkara yang ditangani termasuk menjaga hal-hal yang perlu dirahasiakan;
- 9. Berkonsultasi engan Ketua Majelis Hakim dalam hal adanya perkembangan pihak-pihak baik perkembangan didalam maupun diluar persidangan;
10.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Pengadministrasian PerkaraTingkat Pertama(Meja I)
T u gas:
Menerima berkas perkara dari para pihak yang berperkara dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses persidangan;
Uraian Tugas:
- Menerima Gugatan, Permohonan, Perlawanan (Verzet), Pernyataan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menaksir biaya perkara dan biaya Eksekusi ;
- Membuat Surat Kuasa UntukMembayar (SKUM) dan menyerahkannya pada calon Penggugat atauPemohon;
- Memgembalikan surat gugatan/permohonan pada Penggugat/Pemohon;
- Memberikan penjelasan seperlunnya yang berkaitan dengan perkara apabila diminta yang bersangkutan;
- Melaksan akan legalisasi ;
- Melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan;
Penyelenggara Meja I /Kasir
Tugas:
Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara serta menyimpan dan mengeluarkan biaya perkara atas perintah pimpinan/atasanyang berwenang;
Uraian Tugas:
- Mempersiapkan segalasesuatu yang berhubungan dengan keuangan perkara;
- Menerima pembayaran uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dari pihak calon Penggugat atau pihak Pemohon berdasarkan SKUM;
- Membukukan penerimaan uang panjar biaya perkara dan biaya eksekusi dalam jurnal penerimaan;
- Mengembalikan asli SKUM kepada pihak calon Penggugat atau pihak calon Pemohon setelah dibubuhi cap/tanda lunas;
- Memyerahkan biaya perkara dan biaya eksekusi yang diterimanya kepada
- Bendahawan khusus dan dibukukan dalam buku jurnal;
- Mengeluarkan biayaperkara atas persetujuan pimpinan/atasan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
- Melakukan kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara setiap hari kedalam BukuInduk Keuangan Perkara ;
- Melakukan penutupanBuku Induk keuangan Perkara atas perintah pimpinan
- Memelihara dan mengamankan bukti-bukti penerimaan/pengeluaran biaya perkara serta surat-surat berharga lainnya;
- Melaksanakantugas lainyangdiberikan oleh atasan/pimpinan.
Penata Usaha Register Perkara (Meja II)
Tugas:
Mendaftarkan perkarake dalam register Perkara dan mengisi buku Register sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan memperlajari petunjuk pelaksanaan tugas (Juklak) ;
- Menerima surat gugatan/perlawanan dari calon Penggugat atau Tergugat;
- Menerima surat Permohonan dari calon Pemohon sebanyak2(dua)rangkap
- Menerima tindasan SKUM dari calon Penggugat/pelawan/Pemohon
- Mencatat/mendaftar surat gugatan atau permohonan dalam Register yang bersangkutan serta memberi Nomor Register perkara pada surat gugatan/permohonan pada SKUM;
- Menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/Permohonan yang telah diberi nomor Register pada Penggugat/Pemohon;
- Menyampaikan kepada Wakil Panitera berkas surat gugatan/Permohonan dan selanjutnya menyampaikan kepada Ketua Pengadilan asli surat gugatan/permohonan dengan melampirkan tindasan SKUM dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan/permohonan disertai dengan ekspedisi;
- Mendaftarkan/mencatat putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung dalam Register yang bersangkutan;
- Menjaga kerapian dan keamanan bukuRegister Perkara;
- Melaksanakantugas lainyang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pengolah Data danAdministrasi Perkara(Meja III)
Tugas:
Menghimpun,menyusun,mengolahdan membuat laporan perkara serta menata kearsipan berkas perkara, menerima memori/kontra memori banding sesuai ketentuan yang berlaku;
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari petujuk pelaksanaan tugas pengolah data dan laporan perkara sebagai pedoman;
- Menyerahkan surat salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan;
- Menyerahkan salinan penetapan kepada pihak yang berkepentingan;
- Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain;
- Menyusun dan menyajikan data perkara dalam bentuk statistik,grafik ;
- Membuat laporan perkara secara berkala;
- Menata arsip berkas perkara yang telah diminutasi kedalam box perkara;
- Menyusun/menjahit serta mempersiapkan berkas perkara;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pengadministrasi Surat dan Perlengkapan Kepaniteraan
Tugas:
Menerima dan mengarah kan surat masuk,menata kearsipan,surat menyurat serta mempersiapkan bahan kebutuhan/perlengkapan kerja kepaniteraan;
Uraian Tugas:
- Mempersiapkan petunjuk/pedoman pelaksanaan tugas pada bagian kepaniteraan;
- Menerima dan mengarahkan surat masuk bagian kepaniteraan;
- Mengetik surat-surat urusan kepaniteraan dan menata kearsipan bagian kepaniteraan;
- Menyusun rencana kebutuhan/perlengkapan kerja bagian kepaniteraan;
- Mengadakan dan mendistribusikan bahan perlengkapan kerja bagian kepaniteraan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Penata usaha Arsip Berkas Perkara
Tugas:
Menyelenggarakankegiatanyangberhubungandenganarsipberkasperkara khusus ruangarsipperkara danbukuaktanikah;
Uraian Tugas:
- Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan tugas khusus pengarsipan perkara ;
- Menerima,mencatat berkas perkara yang telah diminutasi ;
- Menyusun dengan rapi berkas perkara ke dalam kotak arsip sesuai nomor urut perkara;
- Menata buku Kutipan Akta Nikah berdasarkan nomor Urut Perkara;
- Menata buku Akta Nikah yang dikirim dari Kantor Urusan Agama;
- Mencatat ke dalam buku pinjaman bagi yang meminjam berkas perkara atas izin Ketua Pengadilan Agama;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
NamaJabatan : Jurusita Pengganti
Tugas:
Membantu Majelis Hakim dalam hal melancarkan Persidangan pada Pengadilan Agama Kolaka;
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari petunjuk pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis atau Panitera;
- Menyampaikan pengumuman, teguran-teguran, pemanggilan dan pemberitahuan penetapan/putusan pengadilan berdasarkan Undang-Undang
- Melaksanakan kegiatan atau perintah Ketua Pengadilan Agama;
- Melaksanakan penyitaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
NamaJabatan : Subbag Kepegawaian
Tugas:
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan urusan kepegawaian meliputi administrasi kepangkatan, penggajian, pembinaan dan pengembangan pegawai serta pendataan pegawai.
Uraian Tugas:
- Memimipin pelaksanaan tugas urusan kepegawaian;
- Menyusun program kerja urusan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan tugas ;
- Mengorganisasikan/membagi tugas urusan kepegawaian kepada bawahan baik secara merata dan tidak terjadi adanya tugas yang tumpang tindih;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas urusan kepegawaian kepada bawahan baik
- Memberi petunjukdan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar bawahan mampu melaksanakan tugas dengan baik dan benar ;
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan penilaian kepada bawahan atas prestasi kerja yang telah dicapai serta memberikan motivasi kepada bawahan yang kurang berprestasi
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada atasan diminta atau tidak diminta mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas urusan kepegawaian;
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas urusan kepegawaian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakantugas lainyang diberikan olehatasan/pimpinan.
Pengolah data file Kepegawaian
T u gas:
Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan data, mengolah dan menyajikan data,mengisi buku register dankelengkapan file kepegawaian;
Uraian Tugas:
- 1. Mempelajari petunjuk pelaksanaan tugas ;
- 2. Menghimpun data kepegawaian;
- 3. Mengolah data kepegawaian;
- 4. Menyajikan data kepegawaian;
- 5. Mengisi buku register dan kartu pegawai ;
- 6. Menyusun dan memelihara kelengkapan file pegawai ;
- 7. Menyiapkan bahan laporan kepegawaian secara keseluruhan;
- 8. Melaksanakantugas lainyang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Penata Usaha Kepegawaian
Tugas:
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan surat menyurat dan penatausahaankepegawaian.
Uraian Tugas:
- Mempelajari petunjuk pelaksanaan tugas ;
- Menghimpun dan menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas urusan kepegawaian;
- Menyelenggarakan kearsipan surat menyurat kepegawaian;
- Mengurus dan memelihara barang inventaris kepegawaian;
- Menyusun dan menyiapkan kebutuhan alat tulis menulis urusan kepegawaian;
- Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan : KARPEG, KARIS/KARSU, TASPEN, ASKES, TANDA JASA/PENGHARGAAN;
- Melaksanakan pembuatan DP3 dan KP4 Pegawai ;
- Menyiapkan sarana pembinaan mental dan disiplin pegawai ;
- Menyelenggarakan kegiatanyang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai;
- Melaksanakantugas lainyang diberikan olehatasan/pimpinan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas:
Melaksanakankegiatanyang berhubungan dengan urusankeuangankecuali biayaPerkarayangmeliputi :Pembukuanserta pelaporan Keuangan;
Uraian Tugas:
- Memimipin pelaksanaan tugas urusan keuangan;
- Menyusun program kerja urusan keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Pimpinan dan menuangkannya dalam rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai ketentuan yang berlaku;
- Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tidak melampaui batas pagu anggaran;
- Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/ataukelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran;
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain:
a.) Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran nama orang/perusahaan, alamat, nomor rekening dan nama Bank);
b.) Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan/ataukelayakan dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak;
c.) Jadwal waktu pembayaran.
- Mengorganisasikan/membagi tugas urusanKeuangan kepada bawahan secara merata dan tidak terjadi adanya tugas yang tumpang tindih;
- Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar bawahan mampu melaksanakan tugas denganbaik danbenar ;
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi kesalahan dan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan penilaiankepada bawahan atas prestasi kerja yang telah dicapai serta memberikan motivasi kepada bawahan yang kurang berprestasi;
- Memberikan pertimbangan kepada atasan baik diminta atau tidak diminta mengenai hal-halyang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas urusan Subbag Umum dan keuangan;
- Mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas urusan umum dan keuangan sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Memimpin pelaksanaan tugas subbag umum dan keuangan;
- Melaksanakan tugas sebagai pengarah surat masuk dan surat keluar sesuai ketentuan tata persuratan dilingkunganMahkamahAgung;
- Melaksanakantugas lainyangdiberikan olehatasan/pimpinan;
Penata usaha Keuangan
Tugas:
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan Dana/Anggaran, mengola data dan laporan keuangan Pengadilan Agama Kolaka serta mengurus perlengkapan dansurat menyurat urusan Keuangan.
Uraian Tugas:
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan tugas bagian keuangan;
- Mempelajari petunjukpelaksanaan tugas ;
- Menyusun dan mengola data dan laporanKeuangan
- Menyusun dan memelihara perlengkapan serta surat menyurat bagian keuangan;
- Melaksanakantugas lain yang diberikan olehatasan/pimpinan.
Bendahara Penerima
Tugas:
Melaksanakan tugas sebagai Bendahara Penerima
Uraian Tugas:
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka pelaksanaana anggaran pendapatan.
- Menyiapkanbahan laporan bulanan,triwulan,semesteran dan tahunan.terkait dengan penerimaan negara bukan Pajak.
Bendahara Pengeluaran
Tugas:
Menyelenggarakan pembukuan Keuangan, MenataDokumen Keuangan, mengajukan, menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang serta mempertanggung jawabkan Keuanganyang telah digunakan.
Uraian Tugas:
- Menyiapkan dan mempelajari petunjuk pelaksanaan tugas ;
- Menyiapkan buku-buku yang berhubungan dengan Keuangan;
- Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari Pelaksanaan APBN.
- Melaksanakan pembukuan setiap penerimaan danpengeluaran keuangan;
- Membuat laporanpenerimaan kas sesuai ketentuanyang berlaku;
- Menata dan memelihara dokumen/bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran serta surat-surat berharga;
- Menyusun dan mengajukan permintaan anggaran rutin/gaji Pegawai;
- Menerima,menyimpan dan mengeluarkan uang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan yang telah digunakan;
- Melaksanakantugas lainyang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pembuat Daftar Gaji
Tugas:
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubugan dengan pengajuan/gajipegawai.
Uraian Tugas:
- Menyiapkan dan mempelajari petunjukpelaksanaan tugas ;
- Menyusundan membuat daftar gaji pegawai serta mengajukan keKPPN ;
- Mengurus yang berhubungan dengan gaji pegawai Pengadilan Agama Kolaka;
- Mendistribusikan gaji pegawai tepat pada waktunya;
- Menata dan mengarsipkan dan memelihara segala seuatu yang berhubungan dengan penerimaan gaji pegawai Pengadilan Agama Kolaka;
- Melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pengadministrasi Surat
Tugas:
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan administrasi surat menyurat meliputi Penerimaan,Pendistribusiandan PengirimanSurat.
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari peraturan yang berhubungan dengan tata persuratan;
- Menerima dan mengagenda surat masuk serta kartu kendali surat;
- Mendistribusikan surat masuk yang telahdiarahkan oleh pengarah surat;
- Mengagenda dan memberi nomor surat keluar sesuai dengan ketentuan;
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungandengan surat keluar ;
- Mengirim surat keluar kealamat yang dituju;
- Melaksanakantugas lain yang diberikan olehatasan/pimpinan.
Penyelenggara kearsipan
Tugas:
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan arsipsurat.
Uraian Tugas:
- 1. Menghimpun dan mempelajari peraturan yang berhubungan dengan kearsipan surat;
- 2. menyimpan lembar disposisi sesuai ketentuan kearsipan;
- 3. Memilah, mengklasifikasikan, memisahkan arsip surat sesuai ketentuan kearsipan;
- 4. Mengatur menurut klasifikaasi dan indeks surat;
- 5. Menyimpan dan memelihara keamanan dan keutuhan arsip surat;
- 6. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyusutan dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- 7. Melaksanakantugas lainyang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pengadministrasi Perlengkapan Barang
Tugas:
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang/kekayaan milik negara.
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari peraturan yang berkaitan dengan pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang/kekayaan milik negara;
- Melaksanakan pengadaan barang inventaris kantorsesuai rencana kebutuhan
- Mencatat barang/kekayaan milik negara kedalam buku inventaris barang (BIB) dan memberi nomor kode sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membuat daftar inventaris ruangan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan pemeliharaan barang inventaris/kekayaan negara;
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penghapusan barang inventaris/kekayaan negara sesuai ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan barang inventaris
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan.
Pengadministrasi Perpustakaan Kantor
T u gas:
Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pengurusan perpustakaan kantor.
Uraian Tugas:
- Menghimpun dan mempelajari peraturan yang berhubungan dengan kepustakaan;
- Menerima dan mencatat buku-buku perpustakaan sesuai ketentuan;
- Memberi nomor kode buku dan menyusunnya dalam lemari perpustakaan;
- Memberikan pelayanan kepada semua unsur yang memanfaatkan buku perpustakaan;
- Mencatat para peminjam buku ke dalam buku kontrol dan mengawasi penggunaannya:
- Memelihara keamanan dan keutuhan buku-buku perpustakaan;
- Melaksanakantugas lainyang diberikan olehatasan/pimpinan.
Subbag Perencanaan, IT dan Pelaporan
Tugas:
- Menyusun Draf Rencana Kerja Anggaran,Kementrian dan Lembaga (RKA-KL) satuan kerja berdasarkan hasil rapat intern untuk diketahui oleh kuasa Pengguna Anggaran;
- Menyampaiakan usulan rencana kerja kementerian/lembaga (RKAKL) kepada atasan sebagai dasar usulan;
- Mengirim Data usulan RKA-KL beserta data dukungnya ke Biro Perencanaan BUA MARI melalui korwil wilyah;
- Membuat dan melengkapi Data Dukung ( RAB, TOR,SPTJM dan data dukung Lainnya
- Melakukan penyusunan kembali RKAKL untuk disesuaikan dengan Pagu definitive
- Mengunduh/ merestore Arsip Data Komputer (ADK)DIPA yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran
- Memonitoring secara berkara status pembaharuan konten ketersedian akses online Website dan jaringan Data
- Melakukan Pengecekan dan pemeliharaan (Maintenance) Aplikasi untuk memastikan dapat digunakan dengan baik.
- Mengambil langkah-langkah pemecahan masalah terkait dengan kendala-kendala yang berhubungan dengan pengelolaanTeknologi informasi
- Membuat konsep /tulisan/artikel berita kegiatan/laporan maupun konten lain yang wajib dipublikasikan dengan memperhatikan etika penulisan dan validasi Data
- Menyampaikan konsep informasi yang wajib dipublikasikan kepada atasan
- Melakukan Updating/singkronisasi Aplikasi SIPP secara rutin
- Mengumpulkan bahan pembuatan lapotan Tahunan
- Melanakan Upluad putusan ke Direktori putusan Mahkamah Agung RI.