Pada tanggal 30 September telah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
MA Ingin Membentuk 52 PA Baru
Jakarta l Badilag.net Mahkamah Agung ingin membentuk pengadilan-pengadilan baru di wilayah-wilayah yang mengalami...
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2016
Pada tanggal 30 September telah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang...
Copyrights © 2019 - PENGADILAN AGAMA KOLAKA All Rights Reserved / Design Creatif by: CK / Terms of Use / Privacy Policy